Pada tahun 1984 Pemerintah Kota Surakarta berdasarkan Peraturan Daerah No.4 tahun 1984 mendirikan Pusat Pergudangan Pedaringan yang berlokasi di Jebres, kawasan timur kota Solo. Tujuan awalnya adalah sebagai Pusat Pergudangan untuk mendukung kegiatan ekonomi dan bisnis kawasan kota Solo dan sekitarnya. Oleh karena pada saat itu Pemerintah Kota Surakarta belum memiliki pengalaman dalam bidang jasa pergudangan, maka dengan dukungan pendanaan dari Departemen Keuangan dijalinlah kerjasama dengan sebuah BUMN yang telah berpengalaman yaitu PT. Bhanda Ghara Reksa (BGR) sebagai pengelola.

Untuk selanjutnya Pusat Pergudangan Pedaringan dikelola oleh PT.BGR hingga tahun 1999. Kurun waktu selanjutnya yakni tahun 1999-2009 oleh Pemerintah Kota Surakarta diputuskan untuk dikelola oleh Badan/Tim pengelola yang diisi Personil Pemerintah Kota Surakarta. Berikutnya selaras dengan tekad Pemerintah Kota Surakata untuk mewujudkan pengelolaan dan pengembangan Pusat Pergudangan Pedaringan menjadi lebih baik & profesional maka ditetapkanlah Perda No.3 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota “Pedaringan” Surakarta (Perusda PPK “Perdaringan” Surakarta).

Adapun manajemen perusahaan diisi oleh tenaga profesional diluar lingkungan Pemkot Surakarta.